Kejaksaan Agung Resmi Tetapkan 8 Nama Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri, Ini Daftar Lengkapnya

2 Februari 2021, 11:20 WIB
Penahanan tersangka PT Asabri, Senin, 1 Februari 2021. /Dok. Kejagung/

JURNALSUMSEL.COM - Dugaan kasus korupsi di PT Asabri dengan nilai total 17 milyar sudah menemui titik terang.

Melansir informasi dari Antara, Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri), pada Senin, 1 Februari 2021.

Dua tersangka di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja.

Baca Juga: Mendirikan ‘Nothing’, Salah Satu Pendiri ‘OnePlus’ Ini Mundur dari Jabatannya

Baca Juga: Login www.stimulus.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Februari 2021

"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Untuk lebih jelasnya, berikut delapan nama tersangka kasus korupsi PT Asabri tersebut.

1. Mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri.

2. Mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja,

3. Mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE,

Baca Juga: Resmi! Seleksi CPNS dan PPPK 2021: Bocoran Tipe Soalnya Langsung Dari Penyelenggara

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Berikut Ini Solusi Verifikasi Email Jika Terus Gagal

4. Mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015-2019 berinisial HS,

5. Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar

6. Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

7. Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro

8. Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca Juga: 11 Manfaat Beras Bambu untuk Kesehatan

Baca Juga: Ingin Tidur Nyenyak? Lakukan 5 Cara Ini Untuk Meningkatkan Kualitas Tidurmu!
 
Untuk diketahui, Benny Tjokrosaputro  dan Heru Hidayat saat ini merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Keenam tersangka korupsi PT Asabri itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 sampai Sabtu 20 Februari 2021, kecuali tersangka Benny dan Heru.

Hal itu lantaran keduanya sudah ditahan karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang," kata Leonard.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler