Terungkap! Hanya Pekerja Golongan Ini Saja yang Dapat Penyaluran Bantuan BLT BPJS 2021

17 Januari 2021, 12:00 WIB
BLT BPJS dari Kemnaker Cair Kembali di Januari 2021 Bagi Pekerja Yang Belum Terima Bantuan di 2020.* /Twitter.com/@KemnakerRI

JURNALSUMSEL.COM – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan ditargetkan harus tersalurkan pada bulan Januari ini.

Hal ini berdasarkan keterangan dari Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih dalam Siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Pencairan lanjutan ini mengingat pada penyaluran BLT BPJS pada tahun 2020 yang belum menyentuh angka 100 persen.

Berdasarkan keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, masih ada sekitar 700 ribu penerima yang belum ditransfer dana BLT-nya.

Baca Juga: Muannas Sebut Akan Tindak Ribka Tjiptaning ke Proses Hukum, Jika Megawati Tidak Turun Tangan

Baca Juga: Simak Alur Pencairan BLT PKH Rp200 Ribu Serta Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penerima

Hal ini dikarenakan masih banyak rekening pekerja penerima bantuan ini yang bermasalah.

 Jadi pemerintah sepakat untuk memberikan tenggat waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021 ini.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta diberikan pemeirntah kepada pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Selain itu, penyaluran BLT BPJS tahun ini hanya diperuntukkan bagi karyawan yang telah terdaftar sebagai penerima dana BSU tahun 2020, namun belum menerima penyaluran bantuan.

Baca Juga: Buntut Kasus Berpesta Usai Vaksinasi, Raffi Ahmad Dilaporkan ke PN Depok Oleh Advokat dan Pekat IB

Baca Juga: Tak Patuhi Prokes, Raffi Ahmad Jadi Sorotan Hingga Dipanggil Polisi, dr Tirta Beri Penjelasan Ini!

Nantinya setalah semua penerima bantuan di tahun sebelumnya telah berhasil dilakukan pencairan dana, barulah sisa dana bantuan yang tersisa akan dilanjutkan pada pencairan untuk penerima di tahun ini.

Oleh sebab itu, pemerintah meminta agar pekerja yang rekeningnya masih bermasalah diharapkan dapat melakukan perbaikan bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempatnya bekerja untuk dapat dilakukan pentransferan dana.

Setidaknya, pada tahun ini ada sekitar 12 juta lebih pekerja yang akan menjadi sasaran penerima BLT BPJS Rp1,2 juta, bersama dengan pekerja yang rekeningnya bermasalah tersebut.

Penyaluran BSU BLT BPJS ini didasari dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hore! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Februari 2021, Ayo Buruan Cek Nama Kamu di Sini!

Baca Juga: Semakin Parah, Kasus Covid-19 Di Indonesia Menyentuh Angka Lebih dari 14.000 Per Hari Ini!

Adapun syarat golongan karyawan yang akan menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja/Buruh penerima upah
  5. Memiliki rekening Bank yang aktif
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

Pekerja yang telah memenuhi persyaratan tersebut nantinya akan dilakukan validasi dan verivikasi data oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan kemudian di kirim ke Kemnaker untuk dapat dicairkan dan BSU nya.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler