Buntut Kasus Berpesta Usai Vaksinasi, Raffi Ahmad Dilaporkan ke PN Depok Oleh Advokat dan Pekat IB

- 15 Januari 2021, 18:15 WIB
Raffi Ahmad digugat lantaran langgar protokol usai suntik vaksin Covid-19.
Raffi Ahmad digugat lantaran langgar protokol usai suntik vaksin Covid-19. /Instagram/@raffinagita1717.

JURNALSUMSEL.COM - Kasus Raffi Ahmad yang ketahuan menghadiri pesta usai dirinya menerima vaksin masih berbuntut panjang.

Pasalnya, Raffi Ahmad mendapat kecaman dari berbagai pihak termasuk sahabat artis, politisi, tokoh publik, bahkan masyarakat yang menilai perlakuannya tersebut bukan contoh yang baik.

Raffi Ahmad diketahui menghadiri pesta tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Sebentar Lagi, Berikut Ini Tips Agar Lolos Seleksinya

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Februari 2021! Penerima Wajib Miliki Kriteria Ini

Foto yang memperlihatkan Raffi Ahmad dalam pesta tersebut mulanya diunggah Anya Geraldine dalam instastory miliknya.

Akibat perbuatannya, Raffi Ahmad mendapat kritikan karena dianggap melanggar prokes bahkan saat ini dilaporkan ke pihak berwajib.

Melansir informasi dari Antara, Seorang advokat publik David Tobing melayangkan gugatan ke pengadilan Negeri Depok.

Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak, S.H dan Winner Pasaribu dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x