JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan presiden tak hanya dalam bentuk BPUM atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Guru Honorer saja, namun ada juga BLT PKH per kepala keluarga.
BLT PKH diperuntukkan untuk keluarga kelas ekonomi menengah ke bawah dengan nilai Rp300 ribu pada 2020 dan Rp200 ribu pada 2021.
BLT PKH pada tahun ini telah dicairkan sejak 4 Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Paul Pogba Akui Manchester United Belum Menyamai Level Liverpool, Mengapa?
Baca Juga: Menurunkan Berat Badan Bisa Dilakukan Sebelum Tidur, Cukup Konsumsi Jenis Minuman Ini
Sama seperti bansos lainnya, BLT PKH ini merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan beban finansial keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
BLT PKH akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan mekanisme pencairan pada pendaftar yang sudah dinyatakan lolos sebagai penerima.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau belum, berikut langkah-langkah pengecekan online yang bisa Anda lakukan.
Baca Juga: SNMPTN 2021: KIP-Kuliah 2021 Dibuka Bulan Februari Ini, Simak Cara Lengkap Pendaftarannya!