5 Faktor Penyebab BPUM BLT UMKM Belum Cair, Cek di Sini!

21 Desember 2020, 19:30 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM. /Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah telah menjalankan sejumlah program bantuan, salah satunya program bantuan UMKM atau Bantuan Presiden Produktif (Banpres).

Bantauan ini disalurkan oleh pemerintah sebanyak Rp2,4 juta bagi setiap pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Diberikan secara langsung melalui bank penyalur, dengan melengkapi sejumlah persyaratan dokumen yang sesuai ketentuan.

Bantuan UMKM diberikan tanpa dipungut biaya apapun, karena banpres produktif merupakan dana hibah, bukan berupa pinjaman atau kredit.

Baca Juga: Samsung Seri Galaxy S21 Dilengkapi 6 Kamera! Ini Bocoran Lainnya

Baca Juga: Persija Jakarta Gagal Tampil Ikut di Ajang Piala AFC 2020-2021, Ternyata Ini Penyebabnya?

Pemerintah berharap agar program bantuan ini mampu membantu pelaku usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Namun, dalam proses penyaluran bantuan UMKM, ternyata sering ditemukan sejumlah kendala yang dapat menyebabkan dana terhambat cair.

Berikut lima faktor yang menyebabkan dana BLT UMKM lambat cair, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari berbagai sumber:

Baca Juga: Spoiler Drama Korea Mr. Queen yang Tayang Malam Ini, Terungkap Penyebab Kim So Yong Jatuh Ke Danau!

1. Data penerima belum valid

Data penerima banpres akan diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul, kemudian data tersebut akan diproses dan diverifikasi.

Apabila ditemukan kesalahan dalam data penerima, maka hal tersebut dapat menghambat proses pencairan.

2. Nomor HP tidak sesuai

Penyebab lain dari gagalnya pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta adalah ketidaksesuaian nomor HP, kemungkinan penerima mengganti nomor HP.

Baca Juga: Perhatikan! 3 Kategori Ini Belum Dianjurkan Menerima Vaksin Covid-19

Baca Juga: Inul Daratista Auto Terkejut Lihat Adam Suseno Cukur Habis Kumis, Ini Respons dari Rekan Artis

3. Belum memenuhi syarat pencairan dana

Ketika akan melakukan pencairan dana UMKM, peserta harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat kuasa.

4. Dalam proses pencairan, pihak bank harus melewati mekanisme yang panjang

Secara total keseluruhan, bantuan sosial ini diberikan dalam jumlah yang sangat besar, terdapat jutaan data penerima yang harus ditransfer oleh pihak Bank.

Sehingga pihak bank memerlukan banyak waktu dalam proses penyaluran, disisi lain pihak bank juga harus mematuhi setiap tahapan dan mekanisme yang telah diberlakukan.

5. Selain itu, penyebab lainnya juga dapat terjadi lantaran peserta tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, berikut persyaratannya:

Baca Juga: NIKI Zefanya Rilis Lagu “Hallway Weather”, Ceritakan Tentang Semangat Natal dan Keluarga

Baca Juga: Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Lupa Penuhi Kriterianya Sekarang!

-Warga Negara Indonesia.

-Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

-Memiliki Usaha Mikro.

-Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

-Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler