JURNALSUMSEL.COM – Vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang sudah tiba di Indonesia, masih perlu melalui uji tahap klinis.
Selain itu, vaksin Covid-19 ini juga butuh izin edar dari BPOM terlebih dulu sebelum nantinya akan didistribusikan.
Pemerintah sudah mengatakan, vaksin Covid-19 akan mulai didistribusikan mulai tahun depan, dengan Presiden Jokowi sebagai orang yang pertama divaksin.
Untuk penerima vaksin, pemerintah masih menyusun strategi terkait siapa yang harus diprioritaskan untuk menerima vaksin Covid-19.
Baca Juga: Sudah Cair BPUM BLT UMKM? Berikut Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencairan
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Orang sebagai Tersangka dalam Aksi 1812
Namun, Jokowi mengatakan bahwa tenaga kesehatan harus menjadi prioritas mengingat mereka berhadapan langsung dengan pasien Covid-19.
Usulan-usulan lain dari beberapa petinggi negara terkait prioritas penerima vaksin Covid-19 juga jatuh kepada masyarakat sehat yang tersebar di daerah dengan angka positif Covid-19 yang tinggi, seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, dan porvinsi lain.
Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa kategori orang yang tidak bisa menerima vaksin? Untuk lebih jelasnya simak penejelasan yang telah Jurnal Sumsel rangkum dari beberapa sumber: