Telah Memasuki Desember, BSU BLT BPJS Kamu belum Cair Juga? Ada 2 Faktor yang Harus Pekerja Pahami

2 Desember 2020, 09:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengumumkan pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua. /(Dok. Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - Kemnaker telah selesai menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga tahap kelima pada 24 November 2020.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ini sudah ada yang cair ke rekening BCA, BRI, BNI, CIMB, Mandiri dan beberapa bank lainnya.

Namun, sejumlah pekerja masih saja mengeluhkan perihal belum cairnya BSU BLT BPJS dari pemerintah.

Hingga saat ini, target Kemnaker dalam menyalurkan dana insentif belum terpenuhi seluruhnya.

Baca Juga: Rencana Sekolah Tatap Muka, Kemendikbud: Orang Tua Berhak Menentukan

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 2 Desember 2020, Wilayah Palembang Berpotensi Cerah Berawan

Pasalnya dana baru tersalurkan kepada sekitar 11 juta penerima, sedangkan target Kemnaker sekitar 12 juta penerima.

Berikut ada dua faktor yang bisa jadi menyebabkan keterlambatan cair BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari Instagram Kemnaker:

1.Faktor kendala dari rekening pekerja buruh penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

-Rekening tidak sesuai NIK.

-Rekening yang sudah tidak aktif.

-Rekening pasif.

-Rekening yang tidak terdaftar.

-Rekening telah dibekukan pihak Bank.

Baca Juga: Hore! YouTube Indonesia Hadirkan Fitur Baru 'Cek Fakta' Pada Konten Beritanya, Simak Cara Kerjanya!

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Palembang, Kemungkinan Terkait Jaringan Jamaah Islamiyah

2. Faktor Proses Penyaluran

Ada faktor lain yang menyebabkan keterlambatan dana insentif BPJS cair, yakni tahapan yang harus dilalui Pemerintah dalam menyalurkan dana insentif yang memang cukup panjang.

Hal ini terkadang membuat dana akhirnya terlambat masuk ke rekening.

Apa saja sih tahapan yang dilalui pemerintah dalam menyalurkan dana insentif BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut tahapannya berdasarkan peraturan nomor 14 tahun 2020 yang telah ditentukan:

Baca Juga: Gunung Semeru Muntahkan Guguran Lava, BPBD Lakukan Ini

Baca Juga: Apa Pandangan Para Habib Terkait Viral Adzan Hayya Alal Jihad!

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:

a. Berita acara

b. Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur anggota Himbara.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Segera Tiba! 5 Ide Destinasi Wisata di Bali

Baca Juga: Angka Konfirmasi Positif Covid-19 Naik, Menko Luhut: Jangan Ada Kerumunan Lagi dengan Alasan Apapun

6.Setelah ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan surat perintah membayar BLT Rp600 ribu ke pekerja bergaji Rp5 juta ke Kantor Perbendaharaan Negara.

7.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menyalurkan BLT ke pekerja bergaji Rp5 juta yang sudah terdaftar menjadi calon penerima ke bank penyalur.

8. Proses penyaluran dana kemudian dipindahbukukan pada rekening penerima secara bertahap.

9. Proses penyaluran BLT dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

10. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana akan disetor kembali ke rekening kas negara.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler