Ketahui! Hanya 3 Rekening Ini yang Menerima Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta, Lengkapi Syaratnya!

29 November 2020, 21:55 WIB
Hanya Bawa Dokumen Berikut, Inilah Cara Mudah Daftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta di Hari Terakhir /Instagram/@KemenkopUKM./

JURNALSUMSEL.COM - Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta akan disalurkan oleh bank yang telah menjadi penyalur resmi bantuan tersebut yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Oleh karena itu, dapat dikatakan BLT UMKM Rp 2,4 juta hanya akan disalurkan kepada penerima dengan tiga rekening bank tersebut.

Pemerintah masih membuka pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku yang memiliki usaha.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM telah memperpanjang pendaftaran untuk bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ini hingga akhir tahun yakni sampai bulan Desember 2020.

Baca Juga: Jangan Beli Dulu, Kemendikbud Cairkan Kuota Gratis Hari ini, Cek Sekarang

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Cair Hari Senin? Simak Ini Selengkapnya

Hal ini dikarenakan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta belum 100 persen memenuhi target.

Adapun jumlah kuota yang tersedia untuk penerima bantuan tersebut, dilansir dari situs resmi Kemenkop ada kuota sebanyak 3 juta bagi pelaku UMKM.

Bagi Anda yang memiliki usaha dan belum mendaftarkan diri, bisa segera daftar banpres BLT UMKM Rp2,4 juta.

Adapun cara untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan terlebih dulu oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Dinas Sosial Sumatera Selatan Pastikan Stok Beras untuk Bantuan Bencana Mencukupi Sesuai Kebutuhan

Baca Juga: Dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Sudah Mulai Cair, Bisa Cek Nama Penerima dengan Login Lewat HP!

Dilansir Jurnal Sumsel dari situs resminya, berikut syarat yang wajib pelaku usaha penuhi sebelum daftar banpres BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Pastikan Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler