Jelang Seleksi Penerimaan PPPK 2021, Hindari 3 Kesalahan Ini Biar Tidak Diberhentikan

27 November 2020, 19:50 WIB
Ilustrasi guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK: Kemendikbud mengharapkan para guru untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman agar mampu menginspirasi dan mencapai profesionalitas. /ANTARA/Muhammad Adimaja

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah bakal membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencananya seleksi penerimaan PPPK akan dibuka tahun 2021.

Dalam keterangannya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah telah membuka peluang dan kesempatan bagi satu juta guru honorer baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta.

Sebelum mencoba seleksi PPPK 2021, ada baiknya guru honorer memperhatikan hal berikut ini. 

Baca Juga: Dibuka Bulan Maret, Begini Cara Daftar Seleksi PPPK 2021

Baca Juga: Segera Login Info.gtk.kemdikbud.go.id 2020 untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Simak Syaratnya

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suherman, masa kerja PPPK, bagi yang sudah lulus seleksi, dapat diperpanjang atau justru diberhentikan.

Hal tersebut berdasarkan kinerja dan tanggung jawab peserta yang lolos dalam menjalankan jabatannya tersebut.

Berikut sejumlah mekanisme yang menyebabkan berakhirnya kontrak kerja PPPK, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari bkn.go.id:

Baca Juga: Bantuan Subsidi BLT Guru Honorer Sudah Cair! 6 Langkah untuk Tahu Rekening dan Bank Penyalurnya

Baca Juga: BMKG Prediksi Cuaca di Sejumlah Wilayah Indonesia, Waspada! Sumsel Berpotensi Hujan Lebat

1. Diberhentikan dengan hormat

Berupa jangka waktu kerja yang berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani dan rohani.

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Maksudnya yakni apabila yang bersangkutan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, paling singkat 2 tahun, dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.

Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

Baca Juga: Harga 1 Jutaan! Samsung Galaxy A11 Memiliki Fitur Canggih Pengenal Wajah, Cek Dulu Spesifikasinya!

Baca Juga: Ternyata Ini Cara Tahu Penerima Banpres BLT UMKM di eform.bri.co.id/BPUM, Buruan Daftar!

3. Diberhentikan dengan tidak hormat

Hal tersebut berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena Melakukan tindak kejahatan jabatan.

Atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Selain itu dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih, dan dilakukan secara berencana.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler