Fakta Mengenai PPPK 2021, Termasuk Tes yang Hanya Dua Tahapan

27 November 2020, 14:05 WIB
Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dengan Tahun Sebelumnya /Kemdikbud

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi PPPK 2021 akan dilaksanakan bersamaan dengan seleksi CPNS 2021 mendatang.

Seleksi PPPK 2021 yang rencananya akan digelar pada bulan Maret ini membuka peluang bagi seluruh guru honorer di Indonesia untuk bisa ikut ujian.

Pertimbangan dibukanya seleksi PPPK 2021 dikarenakan saat ini guru honorer masih ada yang bergaji di bawah satu juta, yang dinilai kurang mensejahterakan tenaga guru.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Baca Juga: Atasi Masalah Banjir di Musim Hujan, Pemkot Palembang Bikin Gebrakan

Sementara syarat untuk ikut seleksi PPPK 2021 yakni:

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Menjelang dibukanya seleksi PPPK 2021, berikut Jurnal Sumsel rangkum fakta-fakta seputar pembukaan PPPK 2021 dari beberapa sumber berikut ini.

  1. Tahapan tes hanya dua kali

Berbeda dengan CPNS, tahapan seleksi PPPK 2021 hanya melalui dua tahap, yakni seleksi administrasi dan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk tahap administrasi, peserta nanti akan mengunggah dokumen yang disyaratkan sama dengan tahap administrasi CPNS.

Sementara untuk tes SKB akan menggunakan sistem komputer, dengan materi yang diujikan tentang kemampuan guru baik dari sisi pengetahuan maupun kemampuan mengajarnya.

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Cair! Berikut 7 Cara Pencairannya

Baca Juga: Segera Login Info.gtk.kemdikbud.go.id 2020 untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Simak Syaratnya

  1. Pendaftar diberi tiga kali kesempatan ujian

Pada seleksi PPPK sebelumnya, pendaftar hanya diberikan satu kali kesempatan saat ujian seleksi. Namun untuk PPPK 2021 nanti, pendaftar diberikan kesempatan sampai maksimal tiga kali.

Jika gagal pada tes pertama, dapat mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya.

  1. Jumlah pendaftar sampai satu juta guru honorer

Seleksi PPPK biasanya dibatasi untuk beberapa formasi saja dalam pelaksanaannya, termasuk pada seleksi PPPK sebelumnya. Namun untuk PPPK 2021 nanti, jumlah pendaftar bagi guru honorer ini mencapai satu juta guru.

Seperti yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam laman resmi Kemdikbud, semua guru honorer tahun 2021 nanti bisa ikut seleksi PPPK sampai dengan memenuhi kuota formasi, yakni satu juta guru.

Baca Juga: Tahap 6 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Jumat Ini? Hindari 7 Jenis Rekening Berikut

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun 2020! Simak Spesifikasi dan Harga Terbaru dari Varian HP Oppo, Ada Oppo Reno 4!

  1. Materi persiapan disediakan Kemdikbud

Menjelang seleksi PPPK 2021 juga Kemdikbud menyiapkan materi-materi yang akan diujikan sebagai persiapan para pendaftar.

Materi yang diberikan ini bertujuan untuk memberi pelatihan bagi para guru honorer menjelang tes agar mendapat kesempatan yang adil.

Nantinya, materi akan dilakukan secara daring oleh pihak Kemdikbud.

  1. Biaya penyelenggara ujian

Pada tahun sebelumnya juga, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah.  Namun untuk tahun ini, biaya tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh Kemdikbud.

  1. Gaji bagi peserta yang lulus seleksi PPPK 2021

Sebelumnya, Pemerintah Daerah lah yang menyiapkan anggaran gaji peserta yang dinyatakan lulus PPPK, namun berbeda dengan tahun sebelumnya, anggaran bagi peserta yang lulus seleksi PPPK 2021 ini akan ditanggung oleh pemerintah pusat dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Belum Cek Penerima BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 juta? Siapkan Dokumen dan Login ke gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: BMKG Prediksi Cuaca di Sejumlah Wilayah Indonesia, Waspada! Sumsel Berpotensi Hujan Lebat

Itulah beberapa fakta terkait pelaksanaan PPPK 2021 pada bulan Maret nanti. Untuk saat ini, Kemdikbud masih mengumpulkan pengajuan formasi dari beberapa daerah agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

Rencananya pengumuman terkait formasi pada PPPK 2021 ini akan dilaksanakan paling lambat akhir Desember 2020.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler