Syarat Dasar Seleksi PPPK 2021, Salah Satunya Maksimal 59 Tahun

26 November 2020, 17:46 WIB
Ilustrasi syarat dasar seleksi guru PPPK 2021 dari Kemendikbud /FIX INDONESIA/Dok. Pribadi/ Oktavino Putra

JURNALSUMSEL.COM – Rencana seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah resmi diumumkan.

Sebanyak satu juta formasi guru PPPK 2021 dibuka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril menyebut, ada batasan usia guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2021.

“Batasan usianya mulai dari 20 tahun hingga 59 tahun, itu boleh seleksi,” ujar Iwan sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari ANTARA.

Baca Juga: Pemprov Jabar Luncurkan Bantuan Rumah Subsidi untuk Guru

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Seleksi PPPK dengan kapasitas satu juta guru tersebut, merupakan seleksi yang demokratis dan berkeadilan yang bisa diikuti guru honorer saat ini.

Guru honorer yang bisa mendaftar adalah guru honorer yang terdaftar di Dapodik. Akan tetapi tidak ada syarat minimal pengabdian dan sebagainya.

“Semuanya itu berhak untuk ikut seleksi ASN PPPK tahun depan. Ya tentunya ada syarat administrasi, seleksi admin dan kompetensi,” jelasnya

Baca Juga: Presiden Jokowi: Semangat Dakwah Keislaman Kita Bukan Memukul, Tapi Merangkul

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Matchday 4 Tadi Malam: Inter Milan dan Liverpool Kalah di Kandang

Syarat dasar lolos seleksi PPPK 2021, di antaranya:

  1. Guru honorer yang bekerja di satuan pendidikan negeri dan swasta Terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan)
  2. Guru eks tenaga honorer Kategori 2 (K2) dengan catatan: belum perbah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya
  3. Untuk lulusan PPG yang saat ini tidak mengejar

Baca Juga: 7 Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo Diduga Pakai Uang Hasil Korupsi

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Matchday 4 Tadi Malam: Inter Milan dan Liverpool Kalah di Kandang

Sebelumnya, pemerintah memberi kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi guru PPPK pada 2021.

Seleksi tersebut dibuka karena berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Orang Kepercayaan Obama Kemungkinan Pimpin CIA

Baca Juga: PPPK 2021: Simak Perubahan Seleksinya Dibanding Tahun Sebelumnya

Pada 2021, semua guru honorer lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru PPPK lebih banyak sesuai dengan kebutuhan. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler