Anti Ribet, 9 Cara Mudah Urus STNK yang Hilang atau Rusak, Segera Siapkan Dokumen Ini!

23 November 2020, 15:59 WIB
Ilustrasi cara mengurus blokir STNK. /PRFM

JURNALSUMSEL.COM - Seringkali banyak orang mengeluh beberapa dokumen penting miliknya hilang atau rusak, termasuk surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tentunya setiap orang yang memiliki kendaraan diwajibkan memiliki STNK sebagai tanda kendaraan tersebut legal.

Namun, bagaimana jadinya jika STNK tersebut hilang atau rusak? Tenang, Anda tak perlu khawatir karena Anda bisa mengurusnya dengan mudah dan dijamin tidak merepotkan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: Ini Persyaratan, Cara Daftar serta Formasi dan Jumlah Kuota yang Akan Dibuka

Baca Juga: Demi Ciptakan Lingkungan Bersih, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Lakukan Inovasi Ini

Dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber, berikut cara mudah urus STNK yang hilang atau rusak tanpa ribet beserta dokumen yang wajib Anda penuhi, di antaranya:

1. Buat Laporan Kehilangan

Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat ketika Anda menyadari STNK milik hilang atau rusak.

Anda bisa segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Sesampainya di sana Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan.

Nantinya Anda akan diarahkan untuk membawa beberapa dokumen atau berkas terlebih dahulu sebagai proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

Baca Juga: Daniel Mananta Ingin Boy William yang Menggantikannya Sebagai Juri Indonesian Idol 2020

2. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Dilansir dari situs resmi Divisi Humas Mabes Polri, dalam pengurusan penggantian STNK yang hilang perlu mempersiapkan persyaratan dokumen atau berkas.

Adapun dokumen atau berkas yang perlu disiapkan sebagai kelengkapan persyaratan administratif yakni KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi), Fotokopi STNK yang hilang.

Serta Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat) BPKB (asli dan fotokopi).

Baca Juga: Ada Penambahan 3 juta Kuota Penerimaan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

3. Datangi ke Kantor SAMSAT

Jika dokumen atau berkas telah terlengkapi, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap).

Kantor tersebut merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Baca Juga: Waduh! Presiden Jokowi Minta Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun Dikurangi

Baca Juga: Tips Memilih Formasi Jelang CPNS 2021 Mendatang

4. Gesek Nomor Rangka dan Mesin

Lalu saat di Kantor SAMSAT. Anda akan melalukan cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut difotokopi.

5. Mengisi Formulir Pendaftaran

Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, dan kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.

6. Mengurus Cek Blokir (Surat Keterangan Hilang dari SAMSAT)

Mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

Agar mempermudah hal tersebut, Anda perlu melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Baca Juga: Batas Akhir Data Penerima Bantuan APB Rp1 Juta Diperpanjang Hingga 25 November 2020

7. Urus STNK baru di Loket BBN II

Anda akan diarahkan untuk menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

8. Bayar Biaya Pembuatan STNK Baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010. Berikut isinya:

Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum sebesar Rp 50.000, Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yakni Rp 75.000, Pengesahan STNK Rp 0

Baca Juga: Sinopsis Film Fight Back To School 3! Ternyata Chow Menyamar Menjadi Seorang Murid

9. Serahkan Bukti Bayar

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru.

Bagi Anda yang ingin mengurus STNK yang hilang pastikam untuk siapkan dokumen diatas, agar prosesnya jadi lebih mudah.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Humas Polri Indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler