Resmi! Aktor Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Hal Ini

- 19 Januari 2021, 16:11 WIB
Resmi! Aktor Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Hal Ini
Resmi! Aktor Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Hal Ini /Tangkapan layar Youtube.com/The Last Barongsai/

JURNALSUMSEL.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Tio Pakusadewo dengan larangan satu tahun penjara atas perkara tindak kejahatan narkoba jenis ganja.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," terang Ketua Ketua Florensani membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa, 19 Januari 2021.

Majelis hakim Tio Pakusadewo terbukti sah dan terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan satu jenis ganja, tertuang dalam dakwaan Jaksa Pen Umum (JPU).

Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo, pidana yang dijalani lepas.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020, Tapi Belum Terima Pencairan Dana? Ini Penjelasan Menaker

Baca Juga: Simak! Begini Mekanisme Pencairan BLT PKH Rp200 Ribu yang Disalurkan di 2021

Tetapi, hakim tidak dapat mengabulkan pembelaan terdakwa karena bukti yang ada di persidangan lebih dari lima gram yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

Dalam fakta persidangan, bukti narkotika jenis ganja yang ada pada Tio Pakusadewo setelah ditimbang di laboratorium seberat 11,32 gram lebih.

"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah melaporkan sebelumnya kasus narkoba. Dan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam perang terhadap narkoba,” tutur Hakim Florensina berada di bawah kendali.

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x