Baca Juga: VIRAL! Usai Hadir di Podcast Deddy Corbuzier, Nadin Amizah Jadi Trending Topik
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Akan Disalurkan Kepada Karyawan dengan Syarat Berikut Ini
Namun demikian, hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri.
Putusan Majelis Hakim PN Jaksel lebih ringan satu tahun dari permintaan JPU yang menuntut Tio Pakusadewo selama dua tahun penjara.
Untuk diketahui, sidang putusan mengikuti Tio secara virtual dari rumah tahanan Dit Narkoba Polda Metro Jaya. Hadir di ruang sidang JPU serta tim kuasa hukum, juga pihak keluarga dan putri ketiga Tio.***