Viral, Beredar Video Pasar di Depok Bertransaksi dengan Dinar dan Dirham, Benarkah Melanggar Hukum?

- 29 Januari 2021, 14:05 WIB
Koin Dinar Dirham
Koin Dinar Dirham /Portaljombang.com

JURNALSUMSEL.COM – Publik dan netizen Indonesia belakangan ribut terkait beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sebuah pasar di Depok bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham.

Dalam video tersebut terlihat beberapa pedagang yang menjual berbagai barang seperti tas, sepatu, hingga makanan.

Pedagang tersebut pun melakukan transaksi jual beli dengan pembelinya namun menggunakan sebuah koin yang diketahui adalah dirham.

Menanggapi viralnya video tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono pun turun tangan.

Beliau menjelaskan kepada masyarakat terkait posisi hukum penggunaan mata uang selain rupiah sebagai alat transaksi yang sah.

Menurut Erwin sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

Baca Juga: Apple dan Facebook Saling Kritik, Terkait Praktik Antikompetisi dan Polarisasi Media Sosial

Baca Juga: BARU! Aplikasi Telegram Luncurkan Fitur Baru, Impor Histori Percakapan dari WhatsApp, Begini Caranya

"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah," ujar Erwin, dalam keterangan resminya kepada awak media.

Lebih lanjut lagi, Erwin mengingatkan bahwa baik Dinar, atau Dirham atas dasar alasan apapun tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah, dan hal tersebut telah diatur dalam hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x