JURNALSUMSEL.COM – Sebelumnya masyarakat Indonesia telah mendapat angin segar terkait proses baru dalam perpanjangan dan pembuatan SIM yang dapat dilakukan secara gratis tanpa terkena biaya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Pasal 7 dalam PP tersebut menyebutkan adanya pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 (nol rupiah) atau nol persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)," tulis dalam PP 76/2020.
Namun peraturan baru terkait pembuatan dan perpanjangan SIM yang dapat dilakukan secara gratis baru dapat terealisasi setelah keluarnya persetujuan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Hampir 30 Tahun Meracik Bumbu Indomie Nunuk Nuraini Meninggal Dunia, Warganet Berterima Kasih
Baca Juga: Jangan Remehkan!, Inilah 7 Cara Hadapi Sidang Skripsi Online Buat Kamu yang Lagi Ujian
Nah, bagi kamu yang tengah diburu waktu harus membuat SIM secepat mungkin, berikut kami telah merangkum daftar tarif pembuatan dan perpanjangan SIM terbaru di tahun 2021.
Tarif pembuatan SIM berdasarkan jenisnya :
• SIM A, dengan biaya sebesar Rp120.000