JURNALSUMSEL.COM- Permadi Arya atau yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda diduga telah melakukan ujaran rasisme.
Ujaran kebencian bernuansa SARA tersebut dilakukannya terhadap Natalius Pigai, melalui cuitan di akun twitter pribadinya.
Atas tindakan tersebut Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri.
Adapun, alasan KNPI melakukan laporan tersebut disebabkan cuitan itu telah menyakiti perasaan warga Papua.
“Kami melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan ujar kebencian dengan memakai SARA dalam twit-nya pada tanggal 2 Januari 2021", kata Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI Medya Rischa Lubis di Kantor Bareskrim Polri, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.
Baca Juga: Hampir 30 Tahun Meracik Bumbu Indomie Nunuk Nuraini Meninggal Dunia, Warganet Berterima Kasih
Baca Juga: Jangan Remehkan!, Inilah 7 Cara Hadapi Sidang Skripsi Online Buat Kamu yang Lagi Ujian
Medya juga mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh KNPI itupun diterima oleh Bareskrim Polri dan akan ditindaklanjuti.
“Alhamdulillah, laporan kami diterima,” lanjut Medya.
Diketahui, bahwa Abu Janda kembali berulah dengan mencuit kata-kata rasis untuk Natalius melalui akun Twitternya @permadiaktivis1.