Swasta Dilarang Impor Vaksin Covid-19, Hanya Boleh Lakukan Pengadaan Dengan Pemerintah Dalam Bentuk Jadi

- 29 Januari 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi vaksin Corona. Menristek Bambang P.S. Brodjonegoro sebut vaksin Merah Putih bisa mendapat izin penggunaan darurat pada akhir 2021 atau awal 2022.
Ilustrasi vaksin Corona. Menristek Bambang P.S. Brodjonegoro sebut vaksin Merah Putih bisa mendapat izin penggunaan darurat pada akhir 2021 atau awal 2022. /Pixabay/Fernandozhiminaicela/

JURNALSUMSEL.COM - vaksinasi Covid-19 tahap I di Indonesia sudah mulai dijalankan pada 13 Januari 2021 lalu.

Saat ini, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah mulai dijalankan merata bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia.

Sesuai dengan Surat Edaran, vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dilakukan bertahap dengan memprioritaskan beberapa golongan seperti nakes dan pekerja pelayanan publik.

Baca Juga: WhatsApp Web Akan Memiliki Fitur Login Baru, Cek Detailnya!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Kapan Akan Dicairkan? Simak Cara Cek Penerima dan Syaratnya

Selain itu, vaksinasi juga akan dilakukan dua tahap yang diperkirakan akan selesai pada 2022.

Seiring berjalannya waktu, terdapat permintaan adanya vaksinasi mandiri dari kalangan pengusaha.

Pemerintah pun memberikan sejumlah syarat terkait permintaan vaksinasi mandiri tersebut.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Tanggapi Vaksinasi Mandiri, Erick Thohir: Swasta Dilarang Impor Vaksin Covid-19".

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x