Baca Juga: Gegara Kasus Petamburan, Anies Baswedan Copot Wali Kota dan Kadis LH Jakarta Pusat
Baca Juga: Pemerintah Buka Seleksi Guru PPPK 2021, Mendikbud Minta Bantuan PGRI Desak Pemda
Sementara itu, kedua artis yang terlibat dalam prostitusi online telah dipulangkan kemarin malam, karena pihak kepolisian hanya memiliki kewenangan selama 1X24 jam.
“Kedua artis dipulangkan kemarin malam, karena sebagai saksi hanya punya kewanangan 1x24 jam, dan akan dipanggil lagi jika diperlukan,” kata Sudjarwoko.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)