JURNALSUMSEL.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengambil tindakan tegas kepada anak buahnya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan.
Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, karena kegiatan yang digelar Habib Rizieq Shihab berada di wilayah tugasnya.
Selain itu, Anies Baswedan juga mencopot Andono Warih dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat.
Pencopotan jabatan ini telah tertuang dalam surat perintah tugas bernomor 855/-082.74 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.
Baca Juga: Penghasilan Rendah tapi Ingin Punya Rumah? Tenang! Pemerintah Bakal Siapkan 1 Juta Rumah
Baca Juga: Tak Terpengaruh Pandemi Covid-19, Investasi di Sumsel Sudah Capai Puluhan Triliun
Hal tersebut telah dibenarkan oleh Sri Haryati, selaku Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
"Benar surat itu," ujar Sri Haryati dalam keterangannya yang tim Jurnal Sumsel kutip dari Antara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, juga mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung per tanggal 24 November 2020.