JURNALSUMSEL.COM - Polres Muara Enim terus melakukan penyelidikan kasus longsor tambang ilegal yang menewaskan 11 pekerja tambang di Desa Tanjung Lalang.
Polres Muara Enim telah menetapkan tiga tersangka dalam kejadian ini.
"Ketiga tersangka perannya ikut menggali tambang saat kejadian," jelas AKBP Donni Eka Syaputra Kepala Polres Muaraenim, dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.
Baca Juga: Ibnu Jamil dan Ririn Ekawati Berpacaran?
AKBP Donni juga menyebutkan inisial masing-masing tersangka yang ketiganya merupakan pekerja datangan dari luar Muara Enim.
Ketiga tersangka tersebut yaitu, B (38) warga Bojonegoro Jawa Timur, S (56) warga Bandung Selatan, dan M (28) warga Pesawaran Lampung Selatan.
Berdasarkan penjelasan Kapolres Muara Enim ketiga tersangka dan 11 korban saat itu menggali dan mengangkut tanah untuk membuat jalan masuk ke sumber batu bara.
Baca Juga: Hp Samsung A51 di Dibekali Teknologi Super AMOLED, Cek Harga dan Spesifikasi Lengkapnya!
Namun, mereka tidak dengan disertai surat Izin Usaha Pertambangan (IUP).