Kemudian, pemilih hanya dapat mencoblos di TPS sesuai domisili daerah masing-masing.
Namun saat ini KPU bersama Disdukcapil di tujuh kabupaten pelaksana pilkada juga sedang menggalakkan program prioritas rekam serta cetak KTP untuk warga yang belum terdaftar dalam DPT.
Baca Juga: UU Ciptaker Beri Jaminan Bagi Buruh Kehilangan Pekerjaan? Simak Penjelasan Staf Presiden Berikut Ini
Baca Juga: 2,4 Juta Tenaga Honorer Akan Terima BSU Rp1,8 Juta, Segera Cek Link Berikut Ini untuk Menerima Bantu
KPU dan Disdukcapil bahkan terus melakukan jemput bola agar warga dapat merekam serta mendapatkan KTP.
Sehingga diharapkan tingkat partisipasi pemilih melebihi rasio 77,5 persen yang ditargetkan oleh KPU.
"Bukan Jadi alasan lagi yang tidak ada KTP, karena blanko di tujuh kabupaten itu cukup untuk melakukan pencetakan KTP," tutupnya.***