Total pekerja yang ikut menggali tanah di hari kejadian ada 13 orang, sementara seorang pekerja lainnya berada di mulut galian bertugas mengangkut tanah.
Pada pukul 15.00 WIB tebing tanah galian setinggi 9 meter itu longsor dan seketika menimbun dan menewaskan 11 orang pekerja.
Baca Juga: Mengenal Vaksin Merah Putih, Hasil Pengembangan Dalam Negeri untuk Pasien Positif Covid-19
Sementara dua pekerja lainnya yang ikut menggali dan pekerja yang berada di mulut galian, selamat.
Berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian, ketiga pekerja yang selamat itu ditangkap pada Rabu malam dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Batu Bara juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman selama 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar," ujar AKBP Donni.
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti. Termasuk empat batang cangkul, tiga buah ember, sepasang sepatu boot, dan
Kasus tersebut akan terus dikembangkan. Polres Muara Enim kini membutu pemilik lahan tambang yang berinisial I.
Polisi juga tengah menyelidiki dugaan adanya koordinator tambang, karena lokasi tersebut sudah berkali-kali mendapat surat peringatan namun tetap nekat beraktivitas.