MENGEJUTKAN! KPU Diskualifikasi Ilyas Panji Alam dari Pilkada Ogan Ilir

- 14 Oktober 2020, 22:43 WIB
Ilyas Panji Alam resmi diusung PDI Perjuangan di Pilkada Ogan Ilir dan berpasangan dengan Ketua DPD Golkar Ogan Ilir.
Ilyas Panji Alam resmi diusung PDI Perjuangan di Pilkada Ogan Ilir dan berpasangan dengan Ketua DPD Golkar Ogan Ilir. /(Dok. Pribadi)

JURNALSUMSEL.COM - Kabar mengejutkan datang dari pemilihan kepala daerah (Pilkada) Ogan Ilir 2020.

KPU memutuskan mendiskualifikasi pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak dari Pilkada Ogan Ilir 2020.

Keputusan ini merupakah hasil rekomendasi yang diberikan Badan Pengawas Pilkada Ogan Ilir 2020.

Baca Juga: Terjawab Sudah soal Kuota CPNS 2021, Menpan-RB Tjahjo Kumolo: Satu Juta Dulu

Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati.

"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ilir SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati OI nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuryati kepada wartawan di kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.

Sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari FIX Palembang, rekomendasi ini disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.

"Setelah tujuh hari setelah rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut," kata Massuryati.

Baca Juga: Pencinta Kopi Pasti Tahu, Ini Manfaat Kopi Hitam untuk Kesehatan

Baca Juga: Lolos Lomba Kampung Kreatif, Kampung Herbal ini Olah Jahe Tanpa Pengawet

Setelah mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, KPU Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan.

"Secepatnya kami layangkan surat diskualifikasi," terang Massuryati.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga iPhone 12 Mini, HP dengan Harga Termurah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir menetapkan pembatalan pasangan calon wakil bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dan Endak PU Ishak.

Berikut adalah keputusan KPU Ogan Ilir:

Kesatu: Menetapkan pembatalan pasangan calon sebagai peserta pemilihan serentak bupati dan wakil bupati tahun 2020 berupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon.

Baca Juga: Jelang CPNS 2021, Berikut Tips Agar Mendapat Skor Tinggi

Kedua: pesangan calon dikenakan sanksi administrasi pembatalan pasangan calon dimaksud dalam diktum kesatu pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak nomor urut 2, tidak diikutkan dalam peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir Tahun 2020. (Can)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x