"Di mana pelaku Isak ini perannya sebagai eksekutor yang menarik tas korban," tutur Naryono.
"Untuk temannya sendiri masih dalam pengejaran kami," tambahnya.
Baca Juga: Menanti Penerus Tahta Wakanda Setelah Chadwick Boseman Meninggal Dunia
Atas ulah pelaku akan kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Sementara tersangka Isak mengakui perbuatannya. Dalam aksinya, dia bertindak sebagai eksekutor.
"Jambret itu saya sama teman saya. Saya tidak tahu kalau korban cedera karena kami langsung kabur,” ungkapnya.
Baca Juga: Berita Foto: Tradisi Perayaan 10 Muharram di Kota Palembang
Kronologi Kejadian
Aksi pelaku jambret terjadi di depan Mapolrestabes Palembang pada Senin malam 8 Juni 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban bernama Santi Yuliana (19), warga Rimba Kemuning Kecamatan Kemuning.