Waduh! Kembali Berada di Zona Merah, Sumsel Terapkan Pengawasan Ketat Pintu Masuk Bagi Pendatang

- 8 Januari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi: Kota Palembang masih masuk zona merah penyebaran Covid-19
Ilustrasi: Kota Palembang masih masuk zona merah penyebaran Covid-19 /Pixabay/aalmeidah /Pixabay/aalmeidah

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nuraini mengatakan, Sumsel tidak menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti di Jawa dan Bali.

Jadi, bagi yang ingin masuk ke wilayah Sumsel akan diawasi dengan ketat dan harus memiliki bukti pemeriksaan rapid test antigen. Serta harus lebih dulu memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Lolos Hasil Uji Klinis BPOM, Terbukti Aman!

Baca Juga: Bansos 2021 BLT Rp300 Ribu Cair Januari 2021, Segera Cek HP Kamu dan Buka Link DTKS Kemensos!

Adapun untuk mempermudah pemeriksaan tersebut.Pemprov Sumsel telah menyediakan rapid test gratis di pintu masuk Tol Kayuagung hingga 8 Januari 2021.

Dilansir dari Antara, Bagi masyarakat yang tidak memiliki bukti pemeriksaan rapid test, bisa datang langsung dan melakukan rapid test di lokasi.

Hanya saja, pelayanan rapid test ini mulai dibuka pada pukul 08.00-10.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB. Selain itu, pemprov juga terus mengingatkan serta mengimbau.

Tak hanya bagi para pendatang tetapi masyarakat yang berdiam diri di wilayah Sumsel juga harus menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Dimana wajib melakukan prokes, baik mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak serta yang paling penting, hindari kerumunan.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah