Waduh! AJI Palembang Tolak Pembatasan Kerja Bagi Jurnalis di Persidangan, Berikut 4 Poin Pentingnya!

- 6 Januari 2021, 21:30 WIB
Aliansi Jurnalis Independen Mengadakan Training Online Mobile Journalism
Aliansi Jurnalis Independen Mengadakan Training Online Mobile Journalism /alvi Tangkapan layar logo AJI dari website resmi AJI/

JURNALSUMSEL.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang kabarnya tolak pembatasan kerja-kerja bagi Jurnalistik di Ruang Persidangan.

Diketahui Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang yang menerapkan peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan mulai terasa dibatasi.

Kerja-kerja jurnalis yang meliput di wilayah tersebut mulai dibatasi. Hal ini juga terlihat dari berlangsungnya sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang yakni Bombongan Silaban SH LLM.

Terkait persidangan kasus pemilikan narkotika yang sudah mulai membatasi kerja-kerja para jurnalis di sana.

Baca Juga: Hindari! 4 Minuman Ini Tak Bolah Disentuh Oleh Penderita Diabetes, Picu Naiknya Gula Darah!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Hanya Karyawan yang Memenuhi Syarat Ini Bisa Dapat Dana!

Baca Juga: Jelang Derby Manchester, Guardiola Bingung Kekurangan Pemain untuk Semifinal Piala Liga

Saat itu, Bombongan Silaban hanya memberikan kesempatan para jurnalis untuk mengambil foto dan video selama 10 menit sebelum sidang dimulai.

Kemudian para jurnalis pun tak diperkenankan lagi mengambil gambar dan video saat persidangan berlangsung.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: AJI Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x