Saat itu Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD Tahun Anggaran (TA) 2013.
Selain itu, Johan diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman.
Proses pengadaan tanah TPU tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI diduga telah merugikan keuangan milik negara senilai Rp5,7 miliar.***