KPK Limpahkan Berkas Perkara Wakil Bupati OKU ke Pengadilan Tipikor Palembang

- 14 Desember 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Pixabay/Mohamed_Hassan

JURNALSUMSEL.COM - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar menjadi terdakwa kasus korupsi.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas perkara Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin.

Johan merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2013.

Berikut keterangan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari Antara.

"Hari ini, Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Johan Anuar ke Pengadilan Tipikor Palembang,"

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Dipastikan Cair? Cek Rekening Anda Sekarang

Baca Juga: Jelang Seleksi PPPK 2021. Ini 3 Syarat Penting Jika Ingin Mendaftar

Selanjutnya penahanan terhadap Johan akan beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang.

"Saat ini, JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

Dalam kasusnya tersebut, Johan didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, saat itu Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.

Diduga sejak 2012 ia telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Baca Juga: Besok Ditutup! Ini 5 Kerugian yang Didapat Jika Penerima Terlambat Ikut Pelatihan Kartu Prakerja!

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka. Jangan Lakukan 8 Hal Ini Jika Ingin Lolos!

Ia menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.

Saat itu, Johan juga diduga telah mentransfer Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut.

Yang mana nantinya, harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan adalah harga tertinggi.

Diduga Johan memperlancar proses tersebut dengan menugaskan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).

Baca Juga: Link Streaming Sinetron Ikatan Cinta, Rendy Temukan Bukti Pembunuhan Roy? Jangan Sampai Ketinggalan!

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Juga Cair? Pastikan Rekening Tidak Pasif dan Hubungi Nomor Ini

Saat itu Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD Tahun Anggaran (TA) 2013.

Selain itu, Johan diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman.

Proses pengadaan tanah TPU tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI diduga telah merugikan keuangan milik negara senilai Rp5,7 miliar.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah