Juliari Batubara Korupsi, Mustofa Nahrawardaya Tagih Janji KPK Menghukum Mati Koruptor Dana Covid-19

- 6 Desember 2020, 10:40 WIB
Mustofa Nahrawardaya.
Mustofa Nahrawardaya. /Twitter @TofaTofa_id

JURNALSUMSEL.COM – Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi dana Covid-19 pada Sabtu (5/12) kemarin.

Penangkapan Mensos Juliari Batubara ini diawali dari pemberitahuan yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri yang memberitahukan bahwa kasus ini bermula saat informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah petinggi negara diadukan.

Atas laporan tersebut, KPK mengamankan enam orang pada Sabtu dini hari termasuk pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso sebagai salah satu terduga penerima suap.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 6 Desember 2020, Palembang Diperkirakan Hujan Ringan pada Siang Hari

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Akhir Tahun, 10 Rekomendasi Film Netflix Terbaik untuk Temani Waku Luang Kamu

Atas penangkapan OTT KPK Menteri kedua Presiden Jokowi ini, salah satu pegiat medsos Mustofa Nahrawardaya mempertanyakan janji KPK atas ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi dana Covid-19 yang beberapa lalu diberitakan lewat Antara.

Dalam pemberitaan tersebut, KPK mengatakan akan menghukum mati para koruptor dana penanganan pandemi Covid-19. Pernyataan ini juga diperkuat Firli Bahuri yang mengatakan bahwa sanski itu tidak melanggar hak asasi manusia karena diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mustofa Nahrawardaya lewat cuitan di akun Twitternya menagih perkataan KPK tersebut terkait penangkapan Mensos Juliari Batubara.

“Ayo @KPK_RI beranikah Hukum Mati Politisi @PDI_Perjuangan ini sesuai ancamanmu?,” tulis akun @TofaTofa_id pada Sabtu (5/12/2020).

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x