KPK Limpahkan Berkas Perkara Wakil Bupati OKU ke Pengadilan Tipikor Palembang

- 14 Desember 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Pixabay/Mohamed_Hassan

Dalam konstruksi perkara, saat itu Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.

Diduga sejak 2012 ia telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Baca Juga: Besok Ditutup! Ini 5 Kerugian yang Didapat Jika Penerima Terlambat Ikut Pelatihan Kartu Prakerja!

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka. Jangan Lakukan 8 Hal Ini Jika Ingin Lolos!

Ia menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.

Saat itu, Johan juga diduga telah mentransfer Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut.

Yang mana nantinya, harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan adalah harga tertinggi.

Diduga Johan memperlancar proses tersebut dengan menugaskan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).

Baca Juga: Link Streaming Sinetron Ikatan Cinta, Rendy Temukan Bukti Pembunuhan Roy? Jangan Sampai Ketinggalan!

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Juga Cair? Pastikan Rekening Tidak Pasif dan Hubungi Nomor Ini

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah