JURNALSUMSEL.COM - Bagi kamu yang sudah daftar program Kartu Prakerja dan dinyatakan lolos sebagai penerima wajib untuk ikut dan selesaikan pelatihan Kartu Prakerja.
Pasalnya jika penerima terlambat mengikuti pelatihan tersebut dan melewati batas akhir pendaftaran pelatihan. Penerima harus menerima kerugian berikut ini.
Dilansir dari akun instagram @prakerja.go.id, besok tanggal 15 Desember 2020 merupakan batas akhir penutupan Kartu Prakerja dari semua gelombang.
Baca Juga: BLT PKH Per KK Rp300 Ribu Masih Disalurkan, Segera Cek di dtks.kemensos.go.id
Baca Juga: Hore! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Bakal Cair 100 Persen Ke 12,4 Juta Pekerja
Baca Juga: Besok Batas Akhir Peserta Kartu Prakerja, Siap-Siap! Dana Akan Kembali Ditarik ke Kas Negara
Dimana program Kartu Prakerja sendiri sudah memasuki gelombang 11. Oleh karena itu, penerima yang masih belum mengikuti pelatihan dan menyelesaikannya harus mau dan tidak mau menerima lima kerugian berikut.
1. Penerima Kartu Prakerja tidak akan dapat menerima dana insentif atau bisa dikatakan penerima tidak dapat pencairan dana dari program Kartu Prakerja.
Serta seluruh dana insentif yang tak tersalurkan akan dikembalikan ke Kas Negara.