Jelang Seleksi PPPK 2021. Ini 3 Syarat Penting Jika Ingin Mendaftar

- 14 Desember 2020, 12:40 WIB
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021 Kemendikbud bagi guru honorer.
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021 Kemendikbud bagi guru honorer. /Kemendikbud

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah akan membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 pada Maret 2021 mendatang.

PPPK 2021 diperuntukkan bagi guru honorer, baik yang aktif mengajar maupun tidak aktif mengajar, namun datanya tercatat di Dapodik.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang dan kesempatan PPPK 2021 bagi satu juta guru honorer baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta.

Untuk bisa lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Kesempatan yang diberikan bagi guru untuk mendaftar PPPK oleh pemerintah diperuntukkan bagi kriteria guru berikut.

Baca Juga: 12,4 Juta Pekerja Pasti Kebagian BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II, Ini Kata Menaker

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 14 Desember 2020, Senin Ambyar di Pagi-pagi Ambyar

  1. Guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  2. Guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK2)
  3. Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar

Adapun beberapa persyaratan umum yang perlu Anda penuhi agar lolos PPPK 2021. Persyaratan umum tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.
  2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta
  3. Tidak pernah dipidana
  4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis
  5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4
  6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang

Baca Juga: Soal Laskar FPI yang Meninggal, Presiden Jokowi Tegaskan Semuanya Ikut Mekanisme Hukum

Baca Juga: Pemerintah Prioritaskan Vaksinasi untuk Tenaga Medis

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x