Masyarakat Sumsel Dihimbau Berhati-Hati dalam Membeli Obat dan Kosmetik di Sosial Media

15 November 2020, 07:57 WIB
Ilustrasi kosmetik. * /Pixabay/

JURNALSUMSEL.COM - Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dalam membeli kosmetik atau obat melalui media sosia. 

Khususnya produk kosmetik atau obat tanpa izin edar dan palsu yang dijual secara daring.

Ketua YLKI Sumsel, Hibzon Firdaus mengatakan, pihaknya akhir-akhir ini sering diterima pengaduan masyarakat mengenai terkait peredaran produk obat dan kosmetika ilegal dan palsu.

Baca Juga: Jokowi Lakukan Reshuffle! Menkeu Sri Mulyani dan Menkes Terawan Terkena Dampak

Baca Juga: Cair Semua Hari Ini! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2, Cek Penerima di Kemnaker.go.id

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK

“Untuk itu kami terus berupaya mengingatkan terutama remaja putri yang sering menjadi korban," ujar Ketua YLKI Sumsel, Hibzon Firdaus, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Menurut dia, membeli produk obat dan kosmetika yang dipasarkan atau dijual secara 'online' melalui media sosial perlu dilakukan secara teliti dengan memperhatikan izin edarnya dan kandungan bahannya.

Produk obat dan kosmetika ilegal dapat mengakibatkan gangguan kesehatan karena kandungan bahannya tidak memenuhi standar kesehatan atau mengandung bahan kimia berbahaya.

Baca Juga: 5 Idol K-Pop Populer Sebelum Debut, Ada Lisa BLACKPINK dan Mina TWICE

Baca Juga: 12 Link Situs Streaming Film Gratis Pengganti Indoxxi dan LK21, Dijamin Bikin Betah di Rumah

Baca Juga: BLT Guru Honorer Cair Akhir November! Guru Honorer di Bogor Dapat Tambahan Rp1,2 Juta dari Bupati

Untuk menghindari banyaknya masyarakat menjadi korban penggunaan produk obat dan kosmetika ilegal.

Maka dari itu, dihimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran produk kecantikan dari luar negeri dan produksi lokal yang ada di pasaran dan dijual secara daring.

Selain itu masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian sebelum memutuskan untuk membelinya dengan melakukan pengecekan izin perdagangan dan BPOM.

Baca Juga: Simak Jadwal Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 ke Bank Swasta

Baca Juga: Kapan Semua Rekening Bank Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Transferan?

Baca Juga: Cair November Ini, Simak Ketentuan dan Cara Daftar BLT Guru Honorer dan Pegawai Non PNS

Bisa juga berbagi informasi dengan teman-teman yang berpengalaman menggunakan suatu produk.

“Jika meragukan kualitas dan legalitas produk yang akan dibeli dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat atau pihak berwenang dan membatalkan niat untuk membeli produk tersebut,” ujar Hibzon.

“Melalui 'Bucu Pasar' masyarakat bisa membawa bahan pangan atau makanan dan produk yang diragukan keamanannya untuk dilakukan pengecekan apakah layak dikonsumsi atau mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan,” pungkas Kepala BBPOM Palembang.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler