Bawaslu Sumsel Himbau Paslon Adakan Kampanye Online di Pilkada Serentak 2020

19 Oktober 2020, 23:14 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020./Pixabay /

JURNALSUMSEL.COM - Memasuki masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, beberapa pasangan calon (paslon) di Sumatera Selatan melakukan kampanye di daerah masing-masing.

Beberapa paslon di Pilkada serentak 2020 masih melakukan kampanye secara tatap muka, meski memberlakukan protokol kesehatan.

Namun kegiatan kampanye Pilkada serentak 2020 secara langsung ini dikhawatirkan berpeluang menambah angka kasus positif Covid-19 di Sumsel.

Baca Juga: Begini Arahan Presiden Jokowi Terkait Vaksin Covid-19

Dikutip dari Antara, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, Junaidi mengatakan, dalam kampanye yang dilakukan secara langsung ini pihaknya masih menemukan beberapa pelanggaran kecil.

Salah satunya masyarakat di lokasi kampanye yang terlalu ramai. Padahal, larangan untuk berkampanye secara ramai telah dihimbau jauh-jauh hari.

Kapasitas masyarakat yang diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan kampanye maksimal hanya 50 orang.

Baca Juga: 5 Aktris Cantik Korea Ini Pernah Trending karena Kisah Asmaranya

Untuk mengantisipasi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye yang lebih jauh, pihak Bawaslu menghimbau bagi paslon untuk melakukan kampanye via zoom atau google meet.

Namun, tidak semua paslon setuju untuk menerapkan hal ini. Dikarenakan beberapa kendala, seperti masyarakat yang masih tinggal di daerah terpencil atau pegunungan, mereka akan memiliki kendala akan sinyal jika kampanye tetap dilakukan secara online.

Menanggapi hal ini, tim Bawaslu selalu memberikan dorongan bagi paslon yang akan melakukan kampanye agar tetap mengoptimalkan kampanye online.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pelanggaran protokol kesehatan lainnya.

Meski belum ada paslon yang menerapkan kampanye online, Bawaslu berharap seluruh calon kepala daerah di Sumsel ini dapat berinisiatif melakukan itu.

Bawaslu mengatakan, kampanye online bisa dilakukan dengan melihat contoh yang telah dilakukan paslon di provinsi lain.

Baca Juga: Pejuang ASN Wajib Simak Soal CPNS yang Sering Muncul Berikut Ini, Persiapan untuk CPNS 2021

Atau jika memiliki alternatif lain yang lebih efektif, pihak Bawaslu mempersilahkan paslon untuk melakukannya.

Pelaksanaan kampanye dalam kondisi pandemi seperti ini bisa menimbulkan konflik, terlebih angka kasus positif di Sumatera Selatan terbilang cukup besar.

Pengadaan kampanye online tidak lain hanya untuk menjaga keamanan masyarakat dan pasangan calon kepala daerah serta tim kampanye dalam Pilkada serentak 2020.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler