BLT UMKM Jangkau Ribuan Pelaku Usaha Mikro di OKU

4 Januari 2021, 11:59 WIB
Ilustrasi BLT UMKM 2021 /Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Ribuan badan penggiat usaha mikro di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan telah mendapat bantuan dana dari Pemerintah Pusat untuk modal pengembangan usaha.

Selama tahun 2020 ada 8.145 badan penggiat atau pelaku usaha di Kabupaten OKU yang mendapat bantuan, kata Plt Kepala Dinas Koperasi Ogan Komering Ulu (OKU), Pahmi Alian di Baturaja, Minggu, 3 Januari 2020.

Setiap badan usaha mikro di Kabupaten OKU mendapat kucuran dana sebesar Rp2,4 juta per orang selama setahun.

"Proses pencairan dana ini diperpanjang sampai Februari 2021," katanya.

Oleh sebab itu, bagi yang belum mengambil dana bantuan tersebut diimbau untuk segera mencairkan dana hingga batas waktu perpanjangan tersebut.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Bulan Ini, Hubungi 6 Kontak Ini Jika Ada Kendala Pencairan

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021! Cek Nama Anda di 5 Link Berikut Ini

"Karena kalau lewat batas waktu yang ditetapkan, uangnya akan dikembalikan ke pusat lagi," tegasnya.

Dia menjelaskan, proses pengambilan uang bantuan itu sendiri bisa dilakukan secara daring pribadi atau pemberitahuan dari perbankan ataupun dapat langsung datang ke kantor Dinas Koperasi OKU.

"Bisa juga dilihat ke website eform.bri.co.id," ujarnya.

BLT UMKM akan dilanjutkan pada 2021. Bagi yang berminat, berikut ini adalah cara mendaftarkan diri.

Cara mendaftar BLT UMKM cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.

Pengecekan dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.

Baca Juga: Formasi Guru Akan Dihapuskan dari Seleksi CPNS. Pengamat: Akan Menurunkan Mutu Pengajar!

Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Perlu diketahui, pendaftaran calon penerima BLT UMKM bisa dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan.

Mekanisme itu adalah penerima bantuan diusulkan oleh pengusul yang terdiri dari:

Baca Juga: Berkas Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Ditolak sehingga NIK KTP Tak Terdaftar? Ini Penyebabnya

Baca Juga: DPD RI Beri Apresiasi SIM Gratis Bagi Warga Tak Mampu, LaNyalla: Ini Bentuk Kebijakan Pro-Rakyat!

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian/lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Dalam proses pengusulan ini, calon penerima harus memastikan bahwa ia memenuhi sejumlah persyaratan yaitu melengkapi data kepada pengusul:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Anda bisa mengecek status banpres BLT UMKM senilai Rp2,4 juta dengan login eform.bri.co.id.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler