DPD RI Beri Apresiasi SIM Gratis Bagi Warga Tak Mampu, LaNyalla: Ini Bentuk Kebijakan Pro-Rakyat!

- 1 Januari 2021, 19:20 WIB
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mattalitti.
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mattalitti. /ANTARA

JURNALSUMSEL.COM – Kebijakan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan pengurusan SIM gratis bagi warga tak mampu mendapat apresiasi dari Ketua DPD RI.

Ketua DPD RI yakni AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai bahwa langkah tersebut merupakan kebijakan yang sangat baik.

"Langkah presiden membuka ruang biaya pengurusan SIM untuk masyarakat tidak mampu gratis merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Kebijakan semacam ini harus diperbanyak," kata LaNyalla.

Dilansir dari Antara, diketahui baya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi masyarakat tak mampu bisa gratis, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021! Perhatikan 7 Hal Ini Agar Danamu Segera Cair

Baca Juga: Hore! 6 Bantuan Ini Akan Cair di Bulan Januari 2021, Ketahui Jadwal Terupdatenya Agar Tak Terlewat!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Masih Cair Januari 2021? Rekening Tak Valid, Bisa Simak Solusinya!

Adapun PP tersebut membahas mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

Sedangkan jenis PNBP itu sendiri di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah