Penetapan NIP Peserta CPNS 2019 Akan Dilaksanakan Bulan Desember? Ini Ulasan Lengkapnya!

- 22 November 2020, 17:05 WIB
11 Syarat Penting dalam Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Segera Catat dan Siapkan Berkasnya
11 Syarat Penting dalam Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Segera Catat dan Siapkan Berkasnya /dokumentasi : Instagram/@kemenperin_ri

JURNALSUMSEL.COM - Setelah pengumuman kelulusan peserta seleksi CPNS tahun 2019, selanjutnya Badan Kepegawaian Negara melakukan tahap pemberkasan atau proses validasi data peserta.

Tahap pemberkasan CPNS 2019 ini adalah peserta yang telah dinyatakan lulus akan melakukan unggah berkas melalui portal SSCN.

CPNS tahun 2019 ini-pun memberikan kemudahan dan kesempatan bagi para peserta yang merasa ada kejanggalan dalam proses pengumuman kelulusan peserta seleksi CPNS 2019.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya memberikan masa sanggah kepada para peserta yang tidak lolos melalui laman SSCN juga.

Masa sanggah dilakukan mulai dari tanggal 1 November sampai 3 November 2020, dan ada 2 peserta yang sanggahannya diterima oleh instansi terkait.

Baca Juga: Sinopsis Film Overdrive, Film Action Thriller Tayang Malam Ini di Bioskop Spesial Trans TV

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP 2020 Seri Portimao Portugal. Duel Perebutan Runner Up Morbidelli vs Rins

Sehingga dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019 setelah sebelumnya dinyatakan gagal dalam seleksi CPNS 2019.

Kemudian setelah semuanya selesai akan dilanjutkan pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diusulkan oleh instansi.

Tahap pemberkasan atau proses validasi data ini merupakan rangkaian tahapan yang harus ditempuh para CPNS untuk menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka.

Nomor Induk Pegawai (NIP) nantinya ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diusulkan oleh para instansi setelah tahap pemberkasan selesai.

Tahap pemberkasan ini sendiri dilakukan dari tanggal 6 November sampai 15 November 2020 lalu.

Tapi melihat dan mengingat adanya beberapa penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019 ini akhirnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang tahap pemberkatan sampai dengan 21 November 2020.

Baca Juga: Hingga November 2020, Kasus Pemerkosaan di Sumsel Masih Tinggi

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Cair! Berikut 13 Cara Mudah Mencairkan Dananya

Hal itu disampaikan Instansi Pusat dan Daerah melalui surat permohonan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, BKN juga memberikan kemudahan kepada para peserta CPNS yang tidak sengaja melakukan kesalahan pada tahap pemberkasan akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki.

Melalui sistem yang akan secara otomatis mengirimkan pesan kepada peserta melalui Whatsapp.

Sehingga dengan begitu peserta harus mengaktifkan nomor yang digunakan untuk mendaftar SSCN sebelumnya dan nomor telepon yang ada di Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Setelah tahap pemberkasan selesai, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto mengatakan bahwa usul dari instansi diharapkan akan masuk ke BKN dalam bulan November.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Sudah Cair. Berikut Cara Mengecek Dapat atau Tidak

Baca Juga: Ogan komering Ulu (OKU) Dipastikan Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Sumsel ke XIII Tahun 2021

Pengusulan NIP yang dilakukan oleh masing-masing instansi sendiri dijadwalkan oleh BKN dari tanggal 1 November sampai 30 November 2020.

Sehingga Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) rencananya akan dilakukan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada 1 Desember 2020 nanti.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x