Pelaku Budaya Dapat Bantuan BLT Rp1 Juta, Kemdikbud: Hanya Kriteria Ini Berhak Penerima

- 21 November 2020, 18:25 WIB
Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB).
Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB). //abp.kemendikbud.go.id/Portal Brebes/

JURNALSUMSEL.COM – Sejak merebaknya wabah Covid-19 aktivitas berkebudayaan di Indonesia terhenti untuk sementara waktu.

Ada ratusan kegiatan kebudayaan yang terpaksa dihentikan demi mencegah penyebaran yang lebih luas.

Mulai dari pementasan tari tradisional, pertunjukan musik, lokakarya budaya, festival kesenian, pameran seni rupa, sampai pertunjukan bioskop.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian menginisiasi Program Pemberian layanan perlindungan pelaku Budaya yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: BSU BLT Termin 2 Tahap 4 Belum Masuk Rekening? Ini Penjelasan Kemnaker

Baca Juga: 10 Selebriti Korea Terbaik 2020 Pilihan Masyarakat Korea Selatan, BTS Dikalahkan Sosok Ini

Program bantuan ini merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak.

Pemerintah akan memberi bantuan untuk program Apresiasi Pelaku Budaya (APB) senilai Rp1 juta.

Nantinya, dana ini akan disalurkan satu kali ke sejumlah penerima. 

Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud menjelaskan, saat ini pihaknya telah menjalankan pendataan terhadap pelaku budaya yang kehidupan ekonominya terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: UPDATE! Jumlah Kasus Virus Corona 34 Provinsi di Indonesia Jumat 20 November 2020

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 Tahap 4 dan 5, Cek Disini!

Kabarnya, jumlah penerima bantuan berjumlah ratusan ribu orang.

“Kami menerapkan mekanisme seleksi yang mempertimbangkan aspek keparahan dampak, kemendesakan intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan, untuk kemudian memberikan bantuan kepada mereka,” ujar Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Berikut ini adalah kriteria yang berhak menerima bantuan pelaku budaya dari pemerintah, sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari kemdikbud:

Layanan perlindungan pelaku budaya terdampak pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

Baca Juga: Wacana Sekolah Tatap Muka, Wagub DKI Jakarta: Ini Bukan Kayak Bikin Jalan, 10 Persen Selesai

Baca Juga: BST Diperpanjang Hingga 2021! Mensos Minta Data KPM Penerima Divalidasi Ulang, Ini Alasannya

Prioritas I, meliputi bagi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak mempunyai mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah.
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Rayakan Hari Anak Sedunia, Instagram Perbarui Fitur Panduan Untuk Orang Tua

Baca Juga: Diperingati Hari Ini, Cek Fakta Penting Terkait Sejarah Hari Anak Sedunia

Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

  • Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x