Berdasarkan keterangan polisi, praktek penjualan sarung tangan bekas ini sudah dilakukan selama kurang lebih sekitar 6 bulan.
Modus tersangka mengumpulkan sarung tangan bekas, yang kemudian direkondisi layaknya sarung tangan baru.
Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021. Begini Cara Membuat Akun SSCN Hingga Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Baca Juga: Rayakan Hari Anak Sedunia, Instagram Perbarui Fitur Panduan Untuk Orang Tua
Selain di edarkan di kota Bandung, sarung tangan tersebut juga diedarkan di Jakarta dan Surabaya.
Sarung tangan tersebut dijual dengan harga Rp60 ribu-Rp70 ribu per satu kotaknya.
Berdasarkan keterangan Kombes Pol, Ulung Sampurna Jaya selaku Kapolrestabes Bandung.
"Dari pengakuan tersangka melakukan kegiatan ini selama satu bulan, tetapi terlihat dari barang bukti maupun tempat produksi diperkirakan telah melakukan praktek selama kurang lebih 6 bulan," ujar Ulung Sampurna.
Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Sudah Bisa Dicairkan, Lengkapi Persyaratan Biar Bisa Diterima
Baca Juga: UPDATE! Jumlah Kasus Virus Corona 34 Provinsi di Indonesia Jumat 20 November 2020