Pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) pekerja formal termin 2 melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan Bank BCA hingga swasta lainnya.
Kemnaker juga menjelaskan untuk memastikan rekening pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker, yakni:
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Minta Masyarakat Menilik Kembali Manfaat UU Cipta Kerja Bisa Bangkitkan Ekonomi
Baca Juga: Balasan Menohok FPI Terkait Langkah Wagub DKI Bongkar Chat Gubernur Soal Pelarangan Kerumunan
- https://bsu.kemnaker.go.id
- https://kemnaker.go.id
- https://account.kemnaker.go.id/auth/login
- Login melalui BPJSTK Mobile
- Login melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain itu, Kemnaker juga menjelaskan terdapat 5 hal yang dapat menyebabkan terhambatnya proses pencairan dana BLT atau BSU termin 2 yaitu: