JURNALSUMSEL.COM - BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa subsidi gaji gelombang kedua telah diberikan.
Pemerintah menghimbau bagi pekerja yang belum menerima BLT, tapi masuk dalam kriteria seperti gaji di bawah Rp5 juta, bisa segera menghubungi BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Ida, Jakarta, Senin, 16 November 2020.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: WASPADA!!! Akun Palsu Bank Manfaatkan Momen BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk Curi Data
Baca Juga: Belum Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3. Berikut Cara Lapornya
Pada praktiknya, penyaluran program subsidi gaji di masa pandemi ini masih menemui sejumlah kendala. Pada pertengahan oktober 2020, pemerintah masih terkendala soal validasi penerima manfaat.
Bagi calon penerima yang belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah, ada beberapa kendala seperti berikut: