Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, dana bansos itu tak otomatis diterima oleh pelaku budaya setelah namanya terdaftar di Surat Keputusan (SK) penerima APB.
Para pelaku budaya harus mengunggah hasil mereka dan sejumlah data sebelum mendapatkan bansos tersebut.
Baca Juga: Konsekuensi Berat Peserta CPNS 2019 yang Mengundurkan Diri
Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Simak Gaji dan Tunjangan PPPK
Oleh karena itu, Kemendikbud memperpanjang proses penyempurnaan data dan menunggu karya calon penerima bansos APB Rp1 juta hingga 25 November 2020.
Dengan telah diberikannya perpanjangan waktu kepada para calon penerima bantuan APB yang namanya sudah tercantum di Surat Keputusan untuk segera segera membuat akun di apb.kemdikbud.go.id.
Setelah membuat akun, silakan lengkapi data diri dan mengunggah karyanya.
“Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan, calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya. Mohon rekan-rekan pelaku budaya dapat memperhatikan dan mengikuti proses yang dilakukan secara digital dan terintegrasi di apb.kemdikbud.go.id,” ujar Hilmar, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Kemdikbud.
Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Dapat Dukungan Penuh dari Berbagai Pihak
Baca Juga: Mau Dapat BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Kemdikbud?, Cek 4 Syarat yang Harus Dipenuhi