Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BLT untuk Guru Honorer. Berikut Syarat dan Alurnya
Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK
Hal itu disampaikan Instansi Pusat dan Daerah melalui surat permohonan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, BKN juga memberikan kemudahan kepada para peserta CPNS yang tidak sengaja melakukan kesalahan pada tahap pemberkasan akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki.
Melalui sistem yang akan mengirimkan pesan kepada peserta melalui Whatsapp, sehingga peserta harus mengaktifkan nomor yang digunakan untuk mendaftar SSCN sebelumnya dan nomor telepon yang ada di Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Baca Juga: Mau Dapat BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Kemdikbud?, Cek 4 Syarat yang Harus Dipenuhi
Baca Juga: Militer AS Membeli Data Pengguna Aplikasi Muslim Pro, Untuk Keperluan Apa?
Setelah tahap pemberkasan selesai, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto mengatakan bahwa usul dari instansi diharapkan akan masuk ke BKN di bulan November ini.
Sehingga Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Nomor Induk Pegawai (NIP) dapat ditetapkan pada 1 Desember 2020 nanti. ***