Tahap Pemberkasan CPNS 2019 Diperpanjang! Kapan Penetapan NIP akan Dilakukan?

- 18 November 2020, 12:17 WIB
Masa unggah pemberkasan CPNS 2019 diperpanjang hingga 21 November 2020.
Masa unggah pemberkasan CPNS 2019 diperpanjang hingga 21 November 2020. /Instagram @bkngoidofficial.

JURNALSUMSEL.COM - Setelah pengumuman kelulusan peserta seleksi CPNS tahun 2019, selanjutnya Badan Kepegawaian Negara melakukan tahap pemberkasan atau proses validasi data peserta.

Tahap pemberkasan CPNS 2019 atau proses validasi data peserta yang telah dinyatakan lulus akan melakukan unggah berkas melalui porta SSCN.

Pada pemberkasan CPNS 2019, pemerintah memberikan kemudahan dan kesempatan bagi para peserta dengan melalui online. Ini juga disebabkan adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Belum Masuk Rekening? Segera Lapor ke Sini Biar Cair

Baca Juga: BSU BLT BPJS Belum Cair Ke Rekening BCA? Sabar, Awas Tertipu Akun Twitter Palsu!

Tahap pemberkasan atau proses validasi data ini merupakan rangkaian tahapan yang harus ditempuh para CPNS untuk menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka.

Nomor Induk Pegawai (NIP) ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diusulkan para instansi setelah tahap pemberkasan selesai.

Tahap pemberkasan sendiri dilakukan dari tanggal 6 November sampai 15 November 2020 lalu.

Tapi melihat ada beberapa penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019 ini akhirnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang tahap pemberkatan sampai dengan 21 November 2020.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BLT untuk Guru Honorer. Berikut Syarat dan Alurnya

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK

Hal itu disampaikan Instansi Pusat dan Daerah melalui surat permohonan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, BKN juga memberikan kemudahan kepada para peserta CPNS yang tidak sengaja melakukan kesalahan pada tahap pemberkasan akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki.

Melalui sistem yang akan mengirimkan pesan kepada peserta melalui Whatsapp, sehingga peserta harus mengaktifkan nomor yang digunakan untuk mendaftar SSCN sebelumnya dan nomor telepon yang ada di Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Baca Juga: Mau Dapat BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Kemdikbud?, Cek 4 Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca Juga: Militer AS Membeli Data Pengguna Aplikasi Muslim Pro, Untuk Keperluan Apa?

Setelah tahap pemberkasan selesai, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto mengatakan bahwa usul dari instansi diharapkan akan masuk ke BKN di bulan November ini.

Sehingga Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Nomor Induk Pegawai (NIP) dapat ditetapkan pada 1 Desember 2020 nanti. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x