Mekanisme itu adalah penerima bantuan diusulkan oleh pengusul yang terdiri dari:
Baca Juga: Perkembangan Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Telah Mencapai 52 Persen
Baca Juga: Jungwon Terpilih Menjadi Leader Boyband Enhypen
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Dalam proses pengusulan ini, calon penerima harus memastikan bahwa ia memenuhi sejumlah persyaratan yaitu melengkapi data kepada pengusul: