Bantuan Subsidi Gaji BLT Guru dan Tenaga Pendidik Non PNS Kemenag Segera Diproses, Berikut Jumlahnya

- 15 November 2020, 17:58 WIB
Sekjen Kemenag, Nizar Ali. Kemenag akan memberikan bantuan subsidi gaji BLT guru dan tenaga pendidik non PNS di lingkungan Kemenag.
Sekjen Kemenag, Nizar Ali. Kemenag akan memberikan bantuan subsidi gaji BLT guru dan tenaga pendidik non PNS di lingkungan Kemenag. /

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Agama akan menyalurkan bantuan subsidi gaji BLT guru dan tenaga pendidik Non PNS.

Bantuan subsidi gaji BLT guru dan tenaga pendidik Non PNS di lingkungan Kemenag ini mencapai Rp1,1 triliun.

Program bantuan subsidi gaji BLT guru dan tenaga pendidik Non PNS Kemenag ini pun sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair Semua, Masih Ada yang Belum Terima? Cek Hal Ini

Baca Juga: Live Streaming MotoGP Valencia: Tak Ada Peluang Buat Quartararo dan Rins?

Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

“Sesuai arahan Menag, kami ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi guru dan tenaga pendidik kan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” terang Sekretaris Kementerian Agama, Nizar Ali, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari situs resmi Kemenag.

"Usulan kami lebih dari Rp1,152 triliun,” sambungnya.

Baca Juga: CPNS 2021: Tahapan Seleksi Tes Sampai Akhir Beserta Penjelasannya

Baca Juga: Ubah Status Perkawinan dan Domisili di KTP Gak Pake Ribet, Simak Tata Caranya Disini

Nizar pun memberikan bagaimana proses pembagian bantuan tersebut. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Guru dan Tenaga Pendidik Non PNS Madrasah sekitar Rp1,147 triliun
  • Guru dan Tenaga Pendidik Non PNS Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar
  • Guru dan Tenaga Pendidik Non PNS Ditjen Bimas Budha sebesar Rp1,497 miliar
  • Guru dan Tenaga Pendidik Non PNS Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.
  • Setelah anggaran disetujui, Nizar mengatakan tahapan selanjutnya adalah pencairan.

Baca Juga: Kenapa Rekening BCA dan Swasta Lainnya Belum Dapat Transferan Dana BSU BLT BPJS? Simak Jadwalnya

Baca Juga: Pernikahan Sang Putri Dikritik Publik, Habib Rizieq Juga Didenda Rp50 Juta

Tahapan ini akan segera dilakukan Kemenag.

"Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” harap Sekjen.

Total ada 745.415 GTK Non PNS Madrash yang telah divalidasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Jumlah itulah yang akan diajukan sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x