Pernikahan Sang Putri Dikritik Publik, Habib Rizieq Juga Didenda Rp50 Juta

- 15 November 2020, 15:38 WIB
Satpol PP memberikan saksi Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab akibat pernikahan anaknya yang menimbulkan kerumunan.
Satpol PP memberikan saksi Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab akibat pernikahan anaknya yang menimbulkan kerumunan. /Tangkap layar/ Channel YouTube Front TV

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab dijatuhi denda sebesar Rp50 juta karena telah melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Pemberian sanksi kepada Habib Rizieq Shihab tersebut berdasarakan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020 yang disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Baca Juga: Bantu Jual Jersey Sriwijaya FC di Kambang Iwak, Gubernur Sumsel Herman Deru: Bentuk Kepedulian

Baca Juga: Kenapa Rekening BCA dan Swasta Lainnya Belum Dapat Transferan Dana BSU BLT BPJS? Simak Jadwalnya

Dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif tersebut, berbunyi:

"Saudara dikenakan sanksi berupa Denda Administratif sebesar Rp50 juta. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta."

Surat Pemberitahuan pemberian sanksi itu sendiri diunggah di akun sosial media Instagram Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.

Baca Juga: Jelang Pembukaan CPNS 2021, Simak Prosedur Penyetaraan Ijazah dari Luar Negeri

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x