Belum Terima Bansos Rp.500 Ribu? Begini Syarat Mendapat Bantuannya

- 14 November 2020, 10:30 WIB
BST akan diperpanjang mulai Januari hingga Juni 2021
BST akan diperpanjang mulai Januari hingga Juni 2021 /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

JURNALSUMSEL.COM – Bantuan dari pemerintah selama masa pandemi masih terus diberikan.

Tak terkecuali bantuan sosial (bansos) tunai yang akan dibagikan kepada 9 juta masyarakat.

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp.500.000 per bulannya.

Sebelumnya, Kemensos telah menyalurkan BST senilai Rp.500.000 per bulan yang disalurkan pada bulan April sampai Juni 2020.

Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp.500.000 per bulan yakni mereka yang memiliki data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka. Simak Persyaratan dan Cara Mendaftar di BNP2TKI

Baca Juga: Mahasiswa Banyuasin Dapat Bantuan Pulsa Internet 150 Ribu, Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Bagi mereka yang tidak terdaftar di DTKS juga berhak untuk mendapatkan BST dengan ketentuan khusus.

Penyaluran melalui Himbara dan Pos Indonesia

Penyaluran bantuan senilai Rp 500.000 akan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

Bagi peserta yang memiliki rekening, penyaluran dana akan ditransfer dengan bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Syarat mendapatkan bantuan

Kemensos telah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BST, antara lain:

  • Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa
  • Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona
  • Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja
  • Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengkomunikasikannya ke aparat desa Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu.  Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.
  • Jika penerima sudah terdaftar dan valid. Maka, bantuan akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Sabtu, 14 November 2020

Baca Juga: BMKG: Gempa di Banda Aceh Berkekuatan 5,3 Magnitudo  

Cara mengecek penerima BST

Mekanisme pengecekan penerima BST dapat dilakukan melalui situs cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Pengecekan dilakukan dengan mengisi nama dan NIK.

Selanjutnya, akan ada 3 pilihan yakni ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau Nomor Unik ID DTKS yang biasanya tersimpan di kantor dinas sosial kabupaten kota.

Jika tidak memiliki ID DTKS dapat mengisi opsi NIK.

Berikut rincian tata cara mengecek penerima BST:

  1. Buka laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.
  2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
  3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih
  4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
  5. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha
  6. Klik "Cari".

Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah