Cair Lagi Hari Ini! Kemnaker Salurkan Subsidi Bantuan Gaji Kepada 4,8 Juta Pekerja pada Termin 2

- 13 November 2020, 17:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah umumkan pencairan dana bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah umumkan pencairan dana bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2. /Instagram/@idafauziyahnu/

Baca Juga: Pemerintah Sudah Transfer, Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 di Kemnaker.go.id

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif. 

Pekerja bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diantaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair. Yuk Simak Tata Cara Pencairannya Disini

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair? Simak Alur Pencairan ke Rekening Penerima

  1. https://bsu.kemnaker.go.id
  2. https://kemnaker.go.id
  3. Login melalui BPJSTK Mobile
  4. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  5. Melalui SMS, ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.
  1. Melalui WhatsApp Selain melalui web dan SMS, kalian dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.  

Pasal 3 ayat (2) Permenaker No.14/2000 menyebutkan syarat untuk memperoleh bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta per orang sebagai berikut:

Baca Juga: Diskon Tambah Daya PLN Diperpanjang Akhir November 2020, Begini Cara Mendaftarnya untuk para UMKM

Baca Juga: Update Harga Emas Jumat, 13 November 2020 di Pegadaian

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x